Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 8/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2011
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan petani pembudidaya ikan dengan menyediakan benih, calon induk, dan induk yang unggul dan murni melalui BBI Lokal Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tapin. Tujuannya adalah alih teknologi budidaya perikanan serta menjaga mutu genetika dan ketersediaan benih ikan.

Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi BBI Lokal, meliputi benih ikan, induk ikan, dan calon induk. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan penjualan produksi usaha BBI Lokal. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume, jenis mutu, dan ukuran hasil produksi yang dijual. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan volume, jenis mutu, dan ukuran hasil produksi ikan yang dijual, dengan tarif yang bervariasi untuk berbagai jenis dan ukuran benih, induk, dan calon induk ikan.

Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan efisiensi, harga pasar, dan permintaan pasar. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. Pembayaran retribusi dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan penundaan pembayaran retribusi dengan denda 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.