Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1997 tentang Perincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1997/1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1997 · Keppres No. 27 Tahun 1997 · Keppres Nomor 27 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1997Tanggal Penetapan:7 Juli 1997
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1997/1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1997
Tanggal Penetapan07 Juli 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997. Perincian ini dilakukan dengan membagi sub sektor pengeluaran ke dalam program dan departemen/lembaga terkait, yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Selain itu, keputusan ini mengatur pergeseran jumlah biaya antar kegiatan dan program sesuai ketentuan yang berlaku. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)