Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kota Salatiga Dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 24/2012 · Permendagri No. 24 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Salatiga Dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang pasti antara Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan lokasi pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang menandai batas antara kedua daerah tersebut. Posisi PBU dan PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinatnya juga dicantumkan dalam peta yang menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)