di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1982 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1982/1983
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1982 · Keppres No. 8 Tahun 1982 · Keppres Nomor 8 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji dengan menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1982/1983. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara sebesar Rp. 2.110.000,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp. 30.000,-. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dari Maret hingga Juni 1982 dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya. Penyetoran uang muka dimulai pada 1 Maret 1982 dan harus dilunasi paling lambat 15 Juli 1982. Jika tidak dilunasi, keberangkatan dinyatakan batal dan uang muka dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jemaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan.