Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 07/2023 · Perda Kabupaten Barru No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Desa yang mandiri, kuat, dan maju melalui pengelolaan potensi dan sumber daya Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk jenis, tahapan pendirian, dan persyaratan yang harus dipenuhi. - Pengelolaan organisasi BUM Desa, yang meliputi Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, beserta tugas dan wewenang masing-masing. - Pengelolaan keuangan BUM Desa, termasuk kepemilikan modal, aset, dan pinjaman, serta pembagian hasil usaha. - Pengaturan unit usaha BUM Desa, pengadaan barang dan jasa, serta kerjasama dengan pihak lain. - Pertanggungjawaban, kerugian, dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum dan pertumbuhan ekonomi Desa.

1. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)