Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Desa yang mandiri, kuat, dan maju melalui pengelolaan potensi dan sumber daya Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk jenis, tahapan pendirian, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Pengelolaan organisasi BUM Desa, yang meliputi Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, beserta tugas dan wewenang masing-masing.
- Pengelolaan keuangan BUM Desa, termasuk kepemilikan modal, aset, dan pinjaman, serta pembagian hasil usaha.
- Pengaturan unit usaha BUM Desa, pengadaan barang dan jasa, serta kerjasama dengan pihak lain.
- Pertanggungjawaban, kerugian, dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum dan pertumbuhan ekonomi Desa.