Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 11/2009 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1988 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang (PDAM) bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penataan organ dan kepegawaian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Organ PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  2. Persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
  3. Kepegawaian PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, kepangkatan, penghasilan, cuti, kenaikan pangkat, pembinaan karier, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
  4. Program pensiun bagi Direksi dan pegawai PDAM.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Direksi: Bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, dan menyusun laporan. Berwenang mengangkat pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Walikota.
  2. Dewan Pengawas: Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan PDAM. Berwenang menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
  3. Pegawai PDAM: Berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan cuti. Wajib mendukung ideologi negara, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi peraturan, dan menjaga rahasia PDAM. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM atau mencemarkan nama baik PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(-)