Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang (PDAM) bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penataan organ dan kepegawaian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Organ PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
- Kepegawaian PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, kepangkatan, penghasilan, cuti, kenaikan pangkat, pembinaan karier, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
- Program pensiun bagi Direksi dan pegawai PDAM.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Direksi: Bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, dan menyusun laporan. Berwenang mengangkat pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Walikota.
- Dewan Pengawas: Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan PDAM. Berwenang menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
- Pegawai PDAM: Berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan cuti. Wajib mendukung ideologi negara, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi peraturan, dan menjaga rahasia PDAM. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM atau mencemarkan nama baik PDAM.