di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2010 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Direksi, Dewan Pengawas, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Ketentuan Substansial:
Organ PDAM:
Direksi:
Dewan Pengawas:
Pegawai: