Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Teknis Peraturan di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi desa-desa di Kabupaten Demak dalam menyusun peraturan desa, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014. Peraturan ini menekankan bahwa Peraturan Desa harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis peraturan di desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa), asas pembentukan peraturan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan desa. Diatur pula mengenai evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa oleh Bupati, serta proses penyusunan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses penyusunan peraturan, di mana masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan masukan dalam penyusunan Peraturan Desa. Pemerintah Desa dan BPD memiliki kewajiban untuk melakukan penyebarluasan informasi mengenai peraturan desa kepada masyarakat.

(-)

(-)