Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan di Kabupaten Jember. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan, serta untuk melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang tidak sehat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ketentuan Substansial:
- Pendirian Pasar Rakyat: Wajib memenuhi ketentuan seperti memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, menyediakan areal parkir, dan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah.
- Penataan Pasar Rakyat: Dilaksanakan melalui penetapan jumlah serta jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
- Pengelolaan Pasar Rakyat: Dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta. Pengelola pasar rakyat memiliki peran dalam menambah pasokan barang, memastikan standar berat dan ukuran, melaksanakan pembinaan, dan menyediakan ruang usaha bagi pedagang.
- Perizinan Pasar Rakyat: Pelaku usaha di bidang pasar rakyat wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR).
- Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang memadai.
- Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Dilaksanakan melalui penetapan jumlah serta jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
- Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Pelaku usaha wajib memiliki IUPP atau IUTS.
- Pemasokan Barang ke Toko Swalayan: Kerjasama usaha antara pemasok dan toko swalayan harus dibuat dengan perjanjian tertulis yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
- Kemitraan: Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis.
- Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban dan larangan yang harus ditaati.