Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 9/2016 · Perda Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJember

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan di Kabupaten Jember. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan, serta untuk melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang tidak sehat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian Pasar Rakyat: Wajib memenuhi ketentuan seperti memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, menyediakan areal parkir, dan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah.
  2. Penataan Pasar Rakyat: Dilaksanakan melalui penetapan jumlah serta jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
  3. Pengelolaan Pasar Rakyat: Dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta. Pengelola pasar rakyat memiliki peran dalam menambah pasokan barang, memastikan standar berat dan ukuran, melaksanakan pembinaan, dan menyediakan ruang usaha bagi pedagang.
  4. Perizinan Pasar Rakyat: Pelaku usaha di bidang pasar rakyat wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR).
  5. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang memadai.
  6. Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Dilaksanakan melalui penetapan jumlah serta jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
  7. Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Pelaku usaha wajib memiliki IUPP atau IUTS.
  8. Pemasokan Barang ke Toko Swalayan: Kerjasama usaha antara pemasok dan toko swalayan harus dibuat dengan perjanjian tertulis yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
  9. Kemitraan: Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis.
  10. Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban dan larangan yang harus ditaati.

1. Izin Usaha yang dimiliki pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP atau IUTS berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah mempunyai izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan yang telah memiliki izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, yang pada saat Peraturan Daerah ini berlaku belum dibangun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah berdiri dan beroperasi namun belum melaksanakan program kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerjasama usaha antara pemasok dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi berupa penutupan sementara dan penutupan permanen. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 37 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.