Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Budaya Literasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 5/2022 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2022Tanggal Penetapan:24 Agustus 2022
Pariwisata & KebudayaanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Budaya Literasi
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku24 Agustus 2022
Tanggal Penetapan24 Agustus 2022
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Budaya Literasi bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang berbasis literasi serta mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan literasi agar lebih cepat, masif, dan diterima oleh berbagai kalangan, sehingga membentuk masyarakat yang tangguh dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Gerakan Literasi Daerah: Dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, dan warga masyarakat, mencakup pemberantasan buta aksara, pengembangan literasi di desa dan lorong, pengembangan sumber daya perpustakaan, serta pelaksanaan kegiatan literasi secara rutin.
  2. Kebijakan Strategis Pengembangan Budaya Literasi pada Satuan Pendidikan: Setiap satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kegiatan literasi, menyediakan fasilitas dan alat akses literasi, serta menyusun program pengembangan literasi kepada peserta didik.
  3. Kebijakan Strategis Pengembangan Budaya Literasi pada Bidang Perpustakaan: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, dengan fokus pada pengukuran indeks pembangunan literasi daerah, penyediaan sarana dan prasarana, serta transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
  4. Kebijakan Strategis Pengembangan Budaya Literasi pada Bidang Penelitian dan Penulisan: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, dengan membentuk lembaga publikasi ilmiah dan penerbitan.
  5. Peran Serta Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha: Melibatkan pengembangan budaya literasi dalam lingkungan keluarga, pelaksanaan kegiatan literasi, pembentukan komunitas baca, bantuan sarana dan prasarana, serta keteladanan berliterasi. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang aktif dalam pengembangan budaya literasi.
  6. Dewan Literasi Daerah (DLD): Lembaga independen yang beranggotakan berbagai unsur pegiat literasi untuk mengawal pelaksanaan Kabupaten Literasi, dengan fungsi penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan program literasi daerah.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada Perangkat Daerah yang tidak mendukung, memfasilitasi, melaksanakan kegiatan pengelolaan, pengembangan, promosi, sosialisasi dan pembudayaan Literasi. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, dan teguran tertulis. 3. Bupati dapat melimpahkan kewenangan pemberian sanksi administratif kepada Perangkat Daerah yang ditunjuk.