Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku06 April 2020
Tanggal Penetapan06 April 2020
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dibentuk dengan maksud memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSLP serta melindungi perusahaan dari pungutan liar. Tujuannya adalah mewujudkan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kabupaten secara serasi dan seimbang dengan lingkungan.

Peran Pemerintah Daerah meliputi pemberian pemahaman kepada perusahaan, penyelarasan program TJSLP dengan program pemerintah daerah, memfasilitasi Forum TJSLP, menyampaikan program prioritas pembangunan, memberikan penghargaan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat. Perusahaan berhak menyusun program TJSLP, menentukan wilayah penerima manfaat, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif. Perusahaan berkewajiban merencanakan dan melaksanakan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial, mengembangkan kemitraan, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, menyusun laporan, serta menerima masukan dari masyarakat.

Pelaksana TJSLP adalah perusahaan yang menjalankan usaha di kabupaten, yang wajib melaksanakan TJSLP baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Program TJSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro dan kecil, serta program langsung pada masyarakat. Untuk memadukan program TJSLP, dibentuk Forum TJSLP yang bertugas melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menjadi mediator sengketa.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis atau dipublikasikan dalam media cetak. 3. Sanksi administratif diberikan oleh Bupati sesuai kewenangannya.