Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.04/2019 · PMK No. 110/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah (IKM) serta mendukung perkembangan IKM. Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh IKM dengan tujuan ekspor. Fasilitas ini dapat diberikan kepada badan usaha berskala industri kecil atau menengah, badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, atau koperasi. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan syarat bagi IKM atau konsorsium KITE untuk mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk kewajiban untuk mengekspor atau melakukan penyerahan produksi IKM.

(-)

1. IKM yang menjual Barang Contoh sebelum digunakan untuk proses produksi yang hasil produksinya diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM wajib melunasi Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. IKM atau Konsorsium KITE yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang mendapat fasilitas wajib melunasi Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.