Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 14/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2020Tanggal Penetapan:25 November 2020
Struktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku25 November 2020
Tanggal Penetapan25 November 2020
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat peran dan kapasitas serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan yang tetap menjadi Tipe A, serta penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit daerah sebagai jabatan struktural. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Direktur rumah sakit daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit daerah sebagai jabatan struktural.

(-)