Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 5/2020 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:5 Maret 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaIntegrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan05 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan perizinan berusaha sektor obat dan makanan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan perizinan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik dan dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan, yang mencakup izin edar, sertifikat cara pembuatan yang baik, sertifikat cara distribusi, surat keterangan ekspor dan impor, serta analisa hasil pengawasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab atas penerbitan perizinan dengan tanda tangan elektronik setelah pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Integrasi sistem perizinan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

1. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Proses perizinan berusaha secara terintegrasi dimulai sejak terbangunnya integrasi sistem OSS dengan sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan. 3. Integrasi Sistem OSS dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)