Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut

Juga dikenal sebagai: PP 19/1999 · PP No. 19 Tahun 1999 · PP Nomor 19 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1999Tanggal Penetapan:27 Februari 1999
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1999
Tanggal Penetapan27 Februari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengendalikan pencemaran dan/atau perusakan laut yang disebabkan oleh kegiatan manusia, dengan tujuan melindungi dan memanfaatkan lingkungan laut secara berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Hal ini didasari oleh meningkatnya kegiatan pembangunan yang dapat menurunkan mutu serta fungsi laut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dalam menetapkan baku mutu air laut dan kriteria kerusakan laut. Setiap orang atau penanggung jawab usaha yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan laut diwajibkan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pengelolaan limbah dan pelaporan hasil pemantauan kepada instansi terkait. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk memenuhi persyaratan baku mutu dan mendapatkan izin untuk pembuangan limbah ke laut.

1. Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.