di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendment To Article 50 (a) Of The Convention On International Civil Aviation (Protokol Tentang Perubahan Pasal 50 (a) Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional)
Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1995 · Keppres No. 66 Tahun 1995 · Keppres Nomor 66 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengamandemen Pasal 50(a) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, yang dihasilkan dari Sidang Istimewa ke-28 Majelis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Montreal pada tahun 1990. Amandemen ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan dari tiga puluh tiga menjadi tiga puluh enam, guna mencapai keseimbangan representasi negara anggota. Protokol ini hanya akan berlaku setelah diratifikasi oleh seratus delapan negara anggota. Keputusan ini juga menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.