Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 18/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A).
  2. Sekretariat DPRD (Tipe A).
  3. Inspektorat (Tipe A).
  4. Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe dan urusan pemerintahan yang berbeda-beda, seperti Dinas Pendidikan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (Tipe B), dan lain-lain.
  5. Badan Daerah, yang terdiri dari badan-badan dengan fungsi penunjang yang berbeda-beda, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe A), dan lain-lain.
  6. Kecamatan (Tipe A), yang terdiri dari 27 kecamatan.

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi, menciptakan organisasi yang efisien dan efektif, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.

(-)

(-)