Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2008Tanggal Penetapan:14 April 2008
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 April 2008
Tanggal Penetapan14 April 2008
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Purworejo, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purworejo.

Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.

Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.

Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, SKPD berpedoman pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 27), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)