Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 1/2023 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:3 Februari 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan03 Februari 2023
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah pentingnya pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berupaya mendukung pertumbuhan pesantren baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan Unsur Pesantren: Pesantren terdiri dari pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Unsur pesantren meliputi Kiai, Santri yang bermukim, pondok/asrama, masjid/mushola, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah.
  2. Pelaksanaan Pengembangan Pondok Pesantren: Bupati menyelenggarakan Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pesantren. Pembinaan mencakup peningkatan SDM, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial. Pemberdayaan mencakup peningkatan kemandirian ekonomi dan peran dalam pembangunan daerah. Rekognisi memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren. Afirmasi memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan. Fasilitasi mencakup pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana.
  3. Koordinasi dan Komunikasi: Bupati berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta berkomunikasi dengan kalangan pesantren dan pemangku kepentingan.
  4. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui berbagai cara, termasuk pemberian masukan, dukungan kegiatan, pengembangan mutu, dan pendirian pesantren.
  5. Sinergitas, Kerja Sama, dan Kemitraan: Bupati melaksanakan sinergitas dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, mengembangkan pola kerja sama dengan berbagai pihak, dan mengembangkan pola kemitraan strategis.
  6. Sistem Informasi: Bupati membangun sistem informasi pesantren yang terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian terkait.
  7. Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren: Dibentuk tim yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, kementerian, kalangan pesantren, asosiasi, profesional, dan pemangku kepentingan.
  8. Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan: Bupati melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
  9. Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)