Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 8/2019 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Perumahan & Kawasan PermukimanReklamasi & Pengelolaan Pesisir

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Permukiman di Wilayah Pesisir
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir bertujuan untuk mewujudkan permukiman yang layak, asri, bersih, teratur, dan lingkungan yang sehat di wilayah pesisir. Penataan permukiman ini dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah daerah dan unsur kearifan lokal seperti arsitektur bangunan, penggunaan bahan bangunan, keserasian lingkungan alam dan buatan, serta sosial masyarakat. Perencanaan penataan permukiman harus berkelanjutan dan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan ekologis.

Pemerintah Kota melakukan pendataan permukiman yang meliputi jumlah rumah, kepala keluarga, jenis usaha, arsitektur perumahan, serta legalitas tanah dan bangunan. Data ini digunakan untuk pertimbangan kepadatan penduduk. Pengelolaan permukiman dilakukan dengan menjadikan permukiman bernilai estetika dan ekonomis sebagai tempat wisata, serta membentuk kelompok swadaya masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan permukiman yang bersih dan sehat, memiliki hak atas tanah dan bangunan, mengelola kawasan permukiman, memiliki unit usaha, serta menikmati sarana dan prasarana umum. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, kebersihan permukiman, membayar pajak bumi dan bangunan, menjaga sarana dan prasarana umum, serta menyediakan fasilitas MCK di rumah.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian permukiman pada tahap penataan, pengelolaan, dan perizinan, termasuk izin pemanfaatan kawasan permukiman dan izin lokasi usaha. Pendanaan untuk pengelolaan permukiman bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 11 (membuang sampah dan limbah di media air, merusak lingkungan hidup, dan merusak sarana, prasarana dan utilitas umum) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.