Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, dan berdaya saing tinggi, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, Bidang, dan Bentuk Usaha Jasa Konstruksi: Peraturan ini mengatur jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bidang usaha (umum, spesialis, keterampilan tertentu), dan bentuk usaha (perseorangan, badan usaha nasional/asing). Badan usaha dapat berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas, Koperasi) atau bukan badan hukum (CV, Firma).
  2. Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha: Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi (arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dll.) dan kualifikasi (usaha kecil, menengah, besar) yang ditetapkan oleh Lembaga. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi juga harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi (arsitektur, sipil, mekanikal, dll.) dan kualifikasi (tenaga ahli, tenaga terampil).
  3. Ketentuan Perizinan: Setiap badan usaha atau orang perorangan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Bupati. Izin ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Izin Usaha Jasa Kuntruksi yang masih dalam proses penerbitan, menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan daerah ini.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK.