Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan mengembangkan ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif, memanfaatkan warisan budaya dan kreativitas, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan kreativitas dan nilai-nilai budayanya.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Daerah:

  • Menyediakan prasarana zona kreatif, ruang kreatif, kota kreatif.
  • Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif tingkat dasar.
  • Memberikan dukungan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah.
  • Pelaku Ekonomi Kreatif.
  • Subsektor Ekonomi Kreatif.
  • Pelindungan Ekonomi Kreatif.
  • Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
  • Kemitraan dan Jaringan Usaha.
  • Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif.
  • Kelembagaan Ekonomi Kreatif.
  • Penghargaan.
  • Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.
  • Pendanaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Hak Pelaku Ekonomi Kreatif: Berkarya, berkreasi, berinovasi, memperoleh kesempatan yang sama, mendapatkan pendampingan hukum, memperoleh dukungan pemerintah, dan mendapatkan jaminan serta fasilitas.
  • Kewajiban Pelaku Ekonomi Kreatif: Memberikan data diri, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, memiliki perizinan berusaha, menyerap tenaga kerja muda, mentaati peraturan, dan melakukan pembinaan untuk pelaku pemula.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Komite Ekonomi Kreatif yang telah terbentuk, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatannya.

1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban memberikan data diri, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, memiliki perizinan berusaha, menyerap tenaga kerja muda, mentaati peraturan, dan melakukan pembinaan untuk pelaku pemula dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penutupan usaha sementara.