Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanLotu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nias Utara. 2. Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah. 3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi nyata daerah, serta untuk menata organisasi Perangkat Daerah secara rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe B), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe B), Dinas Daerah Kabupaten (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C sesuai bidangnya), dan Badan Daerah Kabupaten. 2. Pembentukan Kecamatan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan UPT Badan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. 4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 orang. 5. Pengaturan mengenai Jabatan Perangkat Daerah, termasuk eselon jabatan dan persyaratan kompetensi bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

1. Untuk pertama kali, pengangkatan pejabat struktural perangkat daerah ditetapkan paling lambat satu bulan setelah ditetapkannya peraturan daerah ini melalui lembaran daerah. 2. Dalam hal pengukuhan dalam jabatan, dan jika terdapat jabatan yang kosong dapat ditunjuk pejabat pelaksana tugas. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat awal tahun 2017. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)