Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2017 · Permenkumham No. 8 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2017Tanggal Penetapan:26 April 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku26 April 2017
Tanggal Penetapan26 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan pedoman dalam menghitung kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jumlah dan jenjang jabatan yang diperlukan dapat memenuhi tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Penyusunan kebutuhan ini dilakukan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan memperhatikan ruang lingkup bidang bimbingan kemasyarakatan dan beban tugas organisasi terkait. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun kebutuhan jabatan di setiap unit kerja.

(-)

(-)