Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui RKBMD. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang membantu meneliti RKBMD. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang mengajukan RKBMD.
2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, serta ganti rugi dan sanksi.
3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan BMD. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Mitra Pemanfaatan memiliki tanggung jawab melakukan pembayaran atas Pemanfaatan BMD sesuai bentuk Pemanfaatan.