Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui RKBMD. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang membantu meneliti RKBMD. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang mengajukan RKBMD. 2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, serta ganti rugi dan sanksi. 3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan BMD. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Mitra Pemanfaatan memiliki tanggung jawab melakukan pembayaran atas Pemanfaatan BMD sesuai bentuk Pemanfaatan.

(-)

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda.