di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
Juga dikenal sebagai: UU 19/2011 · UU No. 19 Tahun 2011 · UU Nomor 19 Tahun 2011
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 30 Maret 2007. Pengesahan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Konvensi ini mengakui hak-hak penyandang disabilitas dan menegaskan kewajiban negara untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi guna menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, negara wajib menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban negara untuk melaporkan pelaksanaan Konvensi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa setiap empat tahun sekali.