di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 - 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 7/2021 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2020 yang menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran hingga akhir periode perencanaan. Perubahan ini juga didasarkan pada terjadinya perubahan mendasar akibat pandemi COVID-19, yang mempengaruhi berbagai sektor pembangunan daerah.
Perubahan RPJMD Kota Cirebon dilakukan dengan memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Substansi RPJMD yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan, permasalahan daerah dan isu strategis terkait COVID-19, target indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan nomenklatur baru.
Proses penyusunan perubahan RPJMD dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana penyusunan RPJMD awal, meliputi tahap persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan Perda. Pemerintah Daerah Kota Cirebon memandang perlu melakukan perubahan ini untuk memastikan keberhasilan dan implementasi pelaksanaan RPJMD yang disesuaikan dengan kondisi dan tantangan terkini.