Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Perbengkelan Prima Oto Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2018 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2018Tanggal Penetapan:8 Oktober 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Perbengkelan Prima Oto Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku08 Oktober 2018
Tanggal Penetapan08 Oktober 2018
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Perbengkelan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Perbengkelan Prima Oto Kota Magelang dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum dalam pembentukan Perumda Perbengkelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturan Perumda Perbengkelan diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Perumda Perbengkelan Prima Oto didirikan dan berkedudukan di Kota Magelang, dengan wilayah kerja meliputi wilayah Daerah dan sekitarnya. Kegiatan usahanya meliputi pelayanan jasa perbengkelan, penjualan suku cadang kendaraan serta usaha-usaha lain yang berhubungan dengan pemenuhan jasa perbengkelan. Modal dasar Perumda Perbengkelan ditetapkan sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), terdiri atas seluruh kekayaan Perumda Perbengkelan yang merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Organ Perumda Perbengkelan terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.

Penambahan modal dapat dilakukan melalui penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. Pengurusan Perumda Perbengkelan dilakukan oleh organ Perumda Perbengkelan. Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur independen dan unsur lainnya. Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Perbengkelan. Pada Perumda Perbengkelan dibentuk satuan pengawas intern yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Operasional Perumda Perbengkelan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Perumda Perbengkelan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Penggunaan laba Perumda Perbengkelan digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan laba lainnya. Evaluasi Perumda Perbengkelan dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Perbengkelan. Pengawasan terhadap Perumda Perbengkelan dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal.

1. Periodesasi Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 2. Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini beralih menjadi pegawai pada Perumda Perbengkelan. 3. Pemberian penghasilan dan jasa pengabdian berupa uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, pegawai, dan perizinan serta hal-hal lain yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Perbengkalan beralih kepada Perumda Perbengkelan.

1. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan/atau pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.