di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Perbengkelan Prima Oto Kota Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2018 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Perbengkelan Prima Oto Kota Magelang dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum dalam pembentukan Perumda Perbengkelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturan Perumda Perbengkelan diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Perumda Perbengkelan Prima Oto didirikan dan berkedudukan di Kota Magelang, dengan wilayah kerja meliputi wilayah Daerah dan sekitarnya. Kegiatan usahanya meliputi pelayanan jasa perbengkelan, penjualan suku cadang kendaraan serta usaha-usaha lain yang berhubungan dengan pemenuhan jasa perbengkelan. Modal dasar Perumda Perbengkelan ditetapkan sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), terdiri atas seluruh kekayaan Perumda Perbengkelan yang merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Organ Perumda Perbengkelan terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
Penambahan modal dapat dilakukan melalui penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. Pengurusan Perumda Perbengkelan dilakukan oleh organ Perumda Perbengkelan. Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur independen dan unsur lainnya. Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Perbengkelan. Pada Perumda Perbengkelan dibentuk satuan pengawas intern yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Operasional Perumda Perbengkelan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Perumda Perbengkelan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Penggunaan laba Perumda Perbengkelan digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan laba lainnya. Evaluasi Perumda Perbengkelan dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Perbengkelan. Pengawasan terhadap Perumda Perbengkelan dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal.