Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 9/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Pertahanan & Keamanan NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau di seluruh wilayah Kota Pekalongan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pelaksanaan target konsumsi pangan per kapita. Perencanaan ketahanan pangan daerah mengacu pada RPJPD dan RPJMD.

Penyelenggaraan ketahanan pangan mencakup peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan melalui berbagai upaya seperti ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan, pengendalian hama, pemanfaatan keunggulan komparatif, peningkatan kemampuan petani dan nelayan, serta mobilisasi masyarakat. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyediakan pangan yang cukup dan berkualitas, memfasilitasi distribusi pangan, menyelenggarakan penganekaragaman pangan, menyusun dan menerapkan standar keamanan pangan, serta menetapkan standar mutu dan gizi pangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi, serta dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Sistem informasi pangan yang terintegrasi dibangun untuk mendukung perencanaan, pengelolaan pasokan, dan pemantauan.

Pemerintah Daerah memberikan insentif dan disinsentif kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan. Masyarakat juga berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kelompok kerja Ketahanan Pangan Daerah masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebelum terbentuknya kelompok kerja Ketahanan Pangan Daerah berdasarkan peraturan perundang - undangan yang baru.

(-)