Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 20/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mendayagunakan fasilitas pasar yang ada. Ketentuan substansial mencakup: - Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pasar. - Objek retribusi adalah setiap orang yang menggunakan sarana dan fasilitas pasar. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan sarana dan fasilitas pasar milik Pemerintah Daerah. - Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah). - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. - Hasil pungutan retribusi disetor ke kas Daerah. - Biaya operasional pemungutan retribusi sebesar 5%. - Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi. - Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.