Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/2025 · Peraturan OJK No. 7 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2025Tanggal Penetapan:26 Maret 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Bank Umum Sebagai Kustodian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2025
Tanggal Penetapan26 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian. 2. Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1) pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Pasal 39 huruf d pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 4. Pasal 42 huruf d pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. 5. Pasal 39 huruf d pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan Bank Umum sebagai Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Bank Kustodian untuk menyampaikan Laporan Berkala (bulanan dan tahunan) dan Laporan Insidental kepada OJK secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Laporan bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sementara laporan tahunan yang merupakan hasil pemeriksaan operasional Akuntan Publik wajib disampaikan paling lambat 90 hari setelah periode laporan tahunan berakhir. Laporan Insidental wajib disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya pembukaan cabang jasa Kustodian, perubahan pejabat penanggung jawab Kustodian, dan/atau perubahan kelembagaan Kustodian.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan, termasuk penyampaian laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK, serta ketentuan mengenai keterlambatan penyampaian laporan dan kesalahan informasi dalam laporan. Bank Kustodian wajib memberikan informasi dan/atau data yang diminta oleh OJK dalam rangka pelaksanaan pengawasan.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 4, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pembatalan persetujuan. 2. Keterlambatan penyampaian Laporan Berkala dan/atau Laporan Insidental dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Kesalahan informasi dalam Laporan Berkala dan/atau Laporan Insidental dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per kesalahan isian, maksimal Rp10.000.000,00 per laporan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pembatalan persetujuan. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pembatalan persetujuan.