di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/2025 · Peraturan OJK No. 7 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan Bank Umum sebagai Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Bank Kustodian untuk menyampaikan Laporan Berkala (bulanan dan tahunan) dan Laporan Insidental kepada OJK secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Laporan bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sementara laporan tahunan yang merupakan hasil pemeriksaan operasional Akuntan Publik wajib disampaikan paling lambat 90 hari setelah periode laporan tahunan berakhir. Laporan Insidental wajib disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya pembukaan cabang jasa Kustodian, perubahan pejabat penanggung jawab Kustodian, dan/atau perubahan kelembagaan Kustodian.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan, termasuk penyampaian laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK, serta ketentuan mengenai keterlambatan penyampaian laporan dan kesalahan informasi dalam laporan. Bank Kustodian wajib memberikan informasi dan/atau data yang diminta oleh OJK dalam rangka pelaksanaan pengawasan.