Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bangka Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Diatur pula mengenai pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD, beserta tugas dan kewenangannya. APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah juga diatur, meliputi struktur anggaran, pendapatan daerah (PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan). Peraturan ini juga mengatur penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD, serta akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Diatur pula mengenai pengelolaan barang milik daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 Nomor 1 Seri A) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.