Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bangka Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Diatur pula mengenai pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD, beserta tugas dan kewenangannya. APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah juga diatur, meliputi struktur anggaran, pendapatan daerah (PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan). Peraturan ini juga mengatur penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD, serta akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Diatur pula mengenai pengelolaan barang milik daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.