di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 1/2025 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan kesejahteraan masyarakat melalui restrukturisasi target pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan laboratorium, tarif pelayanan kebersihan, dan tarif pelayanan pasar. Selain itu, diatur pula tarif retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta pelayanan pemanfaatan aset daerah.