di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2014 · Permendagri No. 2 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pengelolaan JDIH meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum serta penataan sistem informasi hukum melalui teknologi informasi. Pengelola JDIH di tingkat Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk melakukan updating data dan menyebarluaskan informasi hukum secara berkala. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.