Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2014 · Permendagri No. 2 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri Dan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pengelolaan JDIH meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum serta penataan sistem informasi hukum melalui teknologi informasi. Pengelola JDIH di tingkat Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk melakukan updating data dan menyebarluaskan informasi hukum secara berkala. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.

(-)

(-)