Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 2/2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Perubahan tersebut mencakup penggantian penyebutan 'Kabupaten Mamuju Utara' menjadi 'Kabupaten Pasangkayu' dalam definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan Lambang Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab II mengenai Lambang Daerah, termasuk Pasal 2 yang menjelaskan bahwa Lambang Daerah merupakan hasil revisi dan perbaikan dari beberapa lambang peserta sayembara serta saran dari peserta seminar Lambang Daerah, dengan deskripsi visual lambang daerah yang baru. Pasal 6 dan Pasal 7 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)