di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2019 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu bertujuan untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada mahasiswa asal Kabupaten Kolaka Utara agar terus meningkatkan prestasi akademik dan kreativitas, serta meringankan beban orang tua mahasiswa. Tujuan pemberian beasiswa ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, memperluas kesempatan belajar, meningkatkan mutu lulusan, membangkitkan motivasi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan tepat waktu, dan membantu masyarakat tidak mampu dalam pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi.
Sasaran beasiswa adalah mahasiswa berprestasi dan kurang mampu jenjang D3, S1, S2, dan S3 yang aktif kuliah dan lahir di Kabupaten Kolaka Utara atau orang tua mahasiswa berdomisili di sana. Persyaratan untuk mendapatkan beasiswa meliputi penduduk asli Kabupaten Kolaka Utara, berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki prestasi akademik atau non-akademik, terdaftar sebagai mahasiswa, dan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh.
Beasiswa diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal semester 6 untuk D3, semester 8 untuk S1, semester 4 untuk S2, dan semester 6 untuk S3, dengan evaluasi perkembangan akademik setiap semester dan IPK minimal 2,75. Pendanaan beasiswa berasal dari APBD Kabupaten Kolaka Utara dan/atau sumber lain yang sah. Penerima beasiswa berhak menerima pembayaran biaya SPP, biaya hidup, dan biaya pembelian buku selama masa penerimaan beasiswa, serta wajib menandatangani perjanjian, mengikuti kegiatan pendidikan, melaporkan kemajuan pendidikan setiap semester, mengembalikan biaya jika mengundurkan diri atau dikeluarkan dari perguruan tinggi, menyampaikan laporan setelah menyelesaikan pendidikan, mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara jika dibutuhkan, dan mempertahankan IPK minimal 2,75.