Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 200 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1965 tentang Penetapan Perusahaan-Perusahaan Gula Negara Dan Perusahaan Karung Goni Negara Berada Dalam Lingkungan Departemen Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 200/1965 · Keppres No. 200 Tahun 1965 · Keppres Nomor 200 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1964Tanggal Penetapan:28 Juni 1965
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Perusahaan-Perusahaan Gula Negara Dan Perusahaan Karung Goni Negara Berada Dalam Lingkungan Departemen Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1964
Tanggal Penetapan28 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 1965 menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan gula negara dan perusahaan karung guni negara berada dalam lingkungan Departemen Pertanian. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa produksi gula dan karung tidak dapat dipisahkan dari penanaman tebu dan rosella yang dilakukan oleh rakyat petani. Usaha dan kepentingan rakyat petani dianggap sebagai unsur utama dalam produksi gula, sehingga urusan pabrik-pabrik gula dan karung guni negara seharusnya menjadi urusan Departemen Pertanian. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juni 1964.

(-)

(-)