Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA BATAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 7/2012 · Perda Kota Batam No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA BATAM
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku25 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanBatam

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Batam dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, dan Puskel, tidak termasuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah seperti penyuluhan, pelayanan obat-obatan dasar, dan imunisasi dasar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut.

Retribusi pelayanan kesehatan termasuk jenis retribusi jasa umum. Tarif retribusi bagi peserta PT (Persero) Askes Indonesia berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pelayanan kesehatan bagi pasien yang dijamin oleh badan hukum lainnya berlaku tarif retribusi berdasarkan perjanjian yang ditentukan oleh Walikota atau Kepala Dinas. Pelayanan kesehatan bagi pasien miskin yang dijamin oleh Pemerintah/Jamkesmas dikenakan tarif yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan.

Prinsip dasar penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya investasi prasarana, biaya operasional, dan pemeliharaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, penyelesaian keberatan, pembetulan ketetapan retribusi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, tata cara pemeriksaan retribusi, pengaturan pembayaran dan pelayanan kesehatan gratis selektif, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.