Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Bupati Aceh Tenggara Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tenggara 9/2023 · Perda Kabupaten Aceh Tenggara No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahGanti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Bupati Aceh Tenggara Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Tanggal Berlaku21 Februari 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023
Tempat PenetapanKutacane

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian, baik yang disengaja maupun tidak, yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, Bupati selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Pemerintah Daerah (PPKPD) memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Daerah (TPKPD), menetapkan Majelis Pertimbangan, serta menerbitkan keputusan pembebanan penggantian kerugian. Proses penyelesaian dilakukan melalui verifikasi informasi, pemeriksaan oleh TPKPD, hingga penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Pihak yang merugikan diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut, baik secara tunai maupun angsuran, dengan jaminan harta kekayaan yang sah. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penagihan, penatausahaan bukti pembayaran, serta prosedur penghapusan piutang macet yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap dilanjutkan sampai dengan proses penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, penyelesaian Tuntutan Ganti berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bupati.

1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Putusan pidana tidak membebaskan yang bersangkutan dari Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.