Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Penataan dan Pemberdayaan PKL. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan daerah yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Penataan PKL dilakukan terhadap PKL dan lokasi kegiatan PKL berdasarkan peruntukan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tentang penataan ruang. Pemerintah Daerah melakukan penataan dengan cara pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, relokasi, peremajaan lokasi, dan perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL. Pendaftaran PKL dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dapat dibantu oleh camat, kepala desa/lurah. Hasil pendaftaran PKL menjadi dasar penerbitan TD PKL dalam rangka pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha.
Pemberdayaan PKL dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro melalui berbagai upaya seperti penyuluhan, pelatihan, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan Dunia Usaha. Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberdayaan PKL melalui kemitraan dengan Dunia Usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.