Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2006 tentang RETRlBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 02/2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 02 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2006Tanggal Penetapan:26 Juni 2006
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRlBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku26 Juni 2006
Tanggal Penetapan26 Juni 2006
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi RSUD serta pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menetapkan tarif yang berlaku di RSUD Sukadana. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pelayanan:** Pelayanan kesehatan (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, medik, penunjang medik dan non-medik, konsultasi, asuhan keperawatan) dan pelayanan lain (pendidikan, pelatihan, penelitian, penggunaan incenerator, laundry). 2. **Tarif Retribusi:** Didasarkan pada biaya pemeliharaan dan penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan tarif RSUD terdekat. Komponennya meliputi jenis pelayanan, bahan dan alat habis pakai, biaya perawatan, pemeriksaan, tindakan, akomodasi, pemeliharaan, dan administrasi. 3. **Struktur Tarif:** Rincian tarif untuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap (berdasarkan kelas VIP, I A, I B, ICU, II, III), tindakan medik operatif dan non-operatif, pelayanan penunjang medik (laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik), pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan konsultasi, pelayanan penunjang non-medik (ambulance, jenazah, mediko legal), dan pelayanan asuhan keperawatan. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus. 5. **Pengelolaan Penerimaan:** Hasil retribusi merupakan penerimaan fungsional yang dapat digunakan langsung oleh rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Subjek retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan rumah sakit diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi yang terhutang. 2. Petugas rumah sakit yang menarik biaya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan subjek retribusi atau rumah sakit akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.