Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2018 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku09 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pelaksanaan kepemudaan dilakukan melalui penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah Kota Bekasi bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan kepemudaan di daerah, serta bertanggung jawab memfasilitasi pendirian, pembentukan, dan pengembangan kapasitas organisasi kepemudaan.

Strategi pelaksanaan kepemudaan meliputi kompetisi dan apresiasi pemuda, peningkatan peluang kerja, pemberian kesempatan berekspresi dan berorganisasi, peningkatan pendidikan dan kapasitas pemuda, memfasilitasi regenerasi organisasi kepemudaan, pendampingan pemuda, pelibatan pemuda dalam kegiatan kemasyarakatan, peningkatan kepedulian pelestarian budaya, dan pengembangan keterampilan berbasis budaya lokal.

Peran serta pemuda diwujudkan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional. Pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberikan peluang, fasilitas, dan bimbingan kepada pemuda. Pemuda bertanggung jawab menjaga ideologi negara, keutuhan NKRI, persatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya, serta daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.

(-)

(-)