Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2022 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:22 Maret 2022
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan22 Maret 2022
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 153), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 186).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah yang merupakan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Tujuannya adalah memperkuat posisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada PT. Bank Lampung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 7 yang mengatur besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung menjadi Rp20.300.000.000,00. Dari jumlah tersebut, telah disetorkan sebesar Rp11.800.000.000,00 hingga tahun 2021. Sisa penyertaan modal akan dipenuhi secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2026 dengan rincian yang telah ditetapkan. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kabupaten Way Kanan.

(-)

(-)