Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 6/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku15 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar hukum pencabutan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur bahwa pencabutan Peraturan Daerah harus dilakukan dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penerimaan sumbangan donasi atas keberangkatan penumpang melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon tidak lagi memiliki dasar hukum.

(-)

(-)