Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 33/2019 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Sistem Pendidikan NasionalPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi melalui pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Pendidikan ini diwajibkan untuk diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah yang dapat berupa sisipan pada Mata Kuliah Wajib Umum atau mata kuliah relevan lainnya. Selain itu, pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan melalui kegiatan kemahasiswaan dan pengkajian. Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan pendidikan ini kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus dimulai paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.

1. Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)