di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, mengurangi volume sampah, melestarikan lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar SKPD. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, memanfaatkan dan membuang sampah sesuai ketentuan, mendapatkan informasi mengenai pemanfaatan dana masyarakat, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan, melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan, dan membiayai upaya pengelolaan sampah.
Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Masyarakat dan pelaku usaha berperan serta dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah menggunakan metode pendekatan 3R (reduce, reuse, and recycle) dan dapat menggunakan metode control landfill atau Reusable Sanitary Landfill. Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan dan penanganan sampah, lembaga pengelola sampah, pengelolaan sampah spesifik, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, ketentuan perizinan, ketentuan larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi, pembiayaan, dan kompensasi.