Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, mengurangi volume sampah, melestarikan lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar SKPD. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, memanfaatkan dan membuang sampah sesuai ketentuan, mendapatkan informasi mengenai pemanfaatan dana masyarakat, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan, melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan, dan membiayai upaya pengelolaan sampah.

Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Masyarakat dan pelaku usaha berperan serta dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah menggunakan metode pendekatan 3R (reduce, reuse, and recycle) dan dapat menggunakan metode control landfill atau Reusable Sanitary Landfill. Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan dan penanganan sampah, lembaga pengelola sampah, pengelolaan sampah spesifik, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, ketentuan perizinan, ketentuan larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi, pembiayaan, dan kompensasi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelola sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkan Peraturan Daerah ini wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar karena kealpaannya dan/atau dengan sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 38 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).