Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Keerom. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Menetapkan bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut atas penggantian biaya cetak. Objek retribusi meliputi berbagai jenis kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Menggolongkan retribusi ini ke dalam Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan serta jenis, kualitas, dan ukuran bahan kertas.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi atas pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau setiap 3 tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi saat pelayanan diberikan.
- Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pencetakan KTP dan Akta Catatan Sipil.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.