Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Hak dan kewajiban masyarakat serta pemustaka dalam memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, menjaga kelestarian koleksi, dan mematuhi peraturan perpustakaan.
- Kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, menjamin ketersediaan layanan, memfasilitasi penyelenggaraan, dan mengembangkan perpustakaan umum daerah.
- Standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
- Pengelolaan koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan yang berorientasi pada pemustaka, serta pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
- Pengaturan mengenai tenaga perpustakaan, organisasi profesi pustakawan, sarana dan prasarana perpustakaan, kerjasama dengan pihak lain, serta peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan.
- Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, serta pengaturan mengenai naskah kuno dan pendanaan perpustakaan.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan oleh Bupati atau Kepala Perangkat Daerah.