Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 11/2001 · Perda Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:19 April 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan19 April 2001
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, serta membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa/kelurahan. Tujuannya adalah untuk memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat desa/kelurahan yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, mencapai peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta lembaga lain sesuai kebutuhan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan di kelurahan dengan Keputusan Lurah setelah mendapat persetujuan Camat. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan wajib melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.

RT bertugas melaksanakan peningkatan gotong royong dan kerukunan warga, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, membantu terciptanya ketenteraman dan ketertiban, serta menjembatani hubungan antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa/Kelurahan. RW bertugas mengkoordinasikan tugas dan fungsi RT di wilayahnya. LPMD bertugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta melaksanakan peningkatan pemberdayaan masyarakat. PKK bertugas dan berfungsi berpedoman pada program PKK Nasional.

Lembaga Kemasyarakatan berwenang menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan upaya pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Lembaga Kemasyarakatan berhak menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan membantu terciptanya kehidupan yang dinamis. Lembaga Kemasyarakatan berkewajiban membina kerukunan hidup dan kegotongroyongan warga, melaksanakan keputusan musyawarah anggota, melaporkan hal-hal yang terjadi di masyarakat, ikut serta meningkatkan kesejahteraan warga, serta membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan.

1. Selambat lambatnya 2 ( dua ) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini lembaga kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)