Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 2/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:31 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tempat PenetapanRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.649.013.037.867,00 dan belanja sebesar Rp 2.635.141.572.169,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.871.465.698,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 226.502.335.823,15, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 240.373.801.521,15.
  2. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.704.008.701.183,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 30.710.704.114,55, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.673.297.997.068,87.
  3. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 219.272.057.335,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 240.373.801.521,20.
  4. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 2.757.670.174.300,00 dan beban sebesar Rp 2.718.502.202.411,48, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 39.167.971.888,52.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 240.373.801.521,15.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 4.673.297.997.068,87.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)